Saya boleh berpendapat kan?
Nggak bakal di demo kan kalau saya bahas ini?
Semoga aja aman deh, soalnya pernah di protes teman-teman sekelas pas punya pendapat yang beda. Bukannya kita berhak mengeluarkan pendapat seperti yang diatur dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 3 "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". Andai mereka sadar bahwa berbeda pendapat itu adalah hal yang wajar, asal nggak pake emosi. *tertunduklesu*